Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

- Kamis, 17 November 2022 | 18:06 WIB
Ilustrasi obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang diduga tercemar EG dan DEG. (Freepik)

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gagal ginjal akut di Indonesia. Dua tersangka yakni dari pihak korporasi.

Kedua tersangka itu antara lain PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Samudra. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, PT Afi berperan menyalin data, namun data tersebut tidak diuji kembali.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ucap Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Jadi Tersangka Kasus Obat Sirup

PT Afi disebut Dedi, mendapat bahan baku pembuatan obat dari CV Chemical. Tanpa pengujian ulang, PT Afi langsung menggunakan bahan baku tersebut menjadi obat.

Lebih jauh, Irjen Dedi bilang, pihaknya turut menyita berbagai macam barang bukti. Salah satu barang bukti yang disita yakni bahan baku pembuatan obat.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC," tutur Dedi.

Atas perbuatanya, PT Afi dikenakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 junto Pasal 201 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 3, Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga: Daftar Terbaru Obat Sirup yang Boleh dan Dilarang dari Kemenkes

Sedangkan untuk CV Chemical, disangkakan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 60 angka 4 Undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja perubahan atas Pasal 197 junto Pasal 106 junto Pasal 201 ayat 1 dan atau ayat 2, Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 3 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen junto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merilis dua tersangka terkait kasus obat sirup yang diduga tercemar zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dua tersangka itu disebutkan BPOM, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industrie. Keduanya diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran zat berbahaya hingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," ucap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi persnya, dikutip dari YouTube Badan POM RI, Kamis (17/11/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X