Pembiayaan penangananan Covid-19 yang selama ini disubsidi oleh pemerintah, nantinya akan dialihkan menggunakan BPJS Kesehatan saat sudah ditetapkan menjadi endemi.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menanggapi terkait melandainya kasus Covid-19 di tanah air.
"Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa, termasuk pembiayaannya akan dialihkan yang selama ini disubsidi oleh pemerintah, nanti akan dialihkan ke BPJS," ujarnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (21/5/2022).
Menurutnya pengobatan COVID-19 maupun skema pembiayaan sesuai dengan golongan keanggotaan BPJS.
Pandemi Covid-19 katanya secara berangsur-angsur akan ditetapkan menajdi endemi, penanganan penyakit akibat virus corona itu seperti menangani penyakit biasa.
"Yang namanya endemi itu penyakitnya masih ada, tapi sudah tidak lagi mewabah, sehingga akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lain. Pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi," katanya seperti yang dilansir Antara.
Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut, melandainya kasus harian COVID-19 membuat Indonesia bersiap transisi dari pandemi menjadi endemi.
Muhadjir mengungkapkan angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, dan angka kematian COVID-19 saat ini bukan tertinggi dari penyakit yang lain.
Berdasarkan survei internal yang dilakukan Kemenko PMK di 18 rumah sakit di DKI Jakarta pada Februari 2022, disebutkan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah turun di peringkat ke-14.
Dia mengatakan angka COVID-19 sudah di bawah dari penyakit-penyakit yang lain, seperti paling tinggi kematian itu kanker, disusul pneumonia, peneumonia nonspesifik, dan ginjal.
Dengan demikian, lanjutnya, kondisi ini mengindikasikan bahwa COVID-19 sudah bukan lagi penyakit yang menyumbangkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi.