Kalina Oktarani Diduga Kabur Karantina Sepulang dari Turki, Begini Bahayanya Menurut Ahli

- Rabu, 23 Februari 2022 | 20:15 WIB
Kalina Oktarani (Instagram/kalinaocktaranny)
Kalina Oktarani (Instagram/kalinaocktaranny)

Kalina Oktarani dituding tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) sepulang berlibur dari Turki. Kabar kurang menyenangkan itu datang dari Melisa, sahabat Ricky Miraza yang belakangan disebut sebagai kekasih selingkuhan Kalina. 

Melisa mendapat informasi soal karantina Kalina dari Ricky. Di mana menurut pengakuan Ricky, mantan istri Vicky Prasetyo itu hanya menjalani karantina selama 2 hari. Kalina disebutkan membayar petugas agar dirinya bisa lolos.
 
Lantas seperti apa bahaya yang mungkin ditimbulkan jika seseorang kabur dari karantina COVID-19?

Melansir tayangan YouTube Beritasatu, Kabid perubahan perilaku satgas COVID-19, Sonny Harry Harmadi mengungkap bahaya yang mungkin timbul jika seseorang kabur dari karantina.
 
Dia menjelaskan perilaku tidak bertanggung jawab tersebut bisa sangat membahayakan dan merugikan orang lain. 

"Karantina dibuat untuk mencegah terjadinya penularan. Karantina berlaku untuk orang yang menderita sakit ataupun orang yang sehat tetapi habis melakukan perjalanan ataupun melakukan kontak erat,” ujar Sonny beberapa waktu lalu. 

Lebih lanjut, menurutnya kabur karantina bisa meningkatkan risiko penularan dan timbulnya varian baru. 

“Menempatkan orang lain dalam posisi bahaya sangat tidak boleh dilakukan karena beresiko menularkan COVID-19 terutama bagi keluarganya sendiri."

"Selain itu, kabur karantina juga dapat meningkatkan resiko penularan virus dengan varian baru yang bisa memperpanjang masa COVID-19. Padahal kita tau kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan batasan entry point ke Indonesia.”

"Harapannya hanya dengan hanya beberapa entry point tadi pelaksanaan karantina bisa dilakukan maksimal. Kalau ada yang lolos itu bisa menimbulkan penularan varian baru,” ujarnya.

Terakhir, menurut Sonny kabur dari karantina juga bisa menjadi contoh buruk yang diikuti orang lain. 

“Kabur dari karantina ini juga bisa menyebabkan orang lain melakukan kelalaian yang sama sehingga menghambat penanganan pandemi COVID-19,” pungkasnya. 

Aturan karantina terbaru

Mengutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Di mana seluruh PPLN, baik WNI maupun WNA yang masuk wilayah Indonesia, wajib menjalani karantina terpusat.

Durasi karantina tersebut disesuaikan dengan status vaksinasi dari PPLN, yakni 7 hari untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama, 5 hari untuk sudah menerima vaksin dosis kedua, dan 3 hari bagi yang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.

Aturan karantina terbaru dari luar negeri ini  berlaku mulai 16 Februari 2022 berdasarkan SE Satgas Covid-19 No. 7 Tahun 2022. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X