Bikin Repot, Pemerintah Diminta Tolak Sumbangan Vaksin Segera Kadaluwarsa untuk Indonesia

- Senin, 5 September 2022 | 12:09 WIB
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Freepik)
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Freepik)

Pemerintah Indonesia diminta untuk menolak sumbangan vaksin COVID-19 dari negara lain yang masa berlakunya pendek atau segera kadaluwarsa. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.

"Makanya kami mendorong Pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu. Sekarang ini kan masih menerima dengan pengetatan tertentu, baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya," kata Emanuel, dikutip dari Antara pada Senin (5/9/2022).

Masa berlaku yang pendek disebut hanya akan membuat repot jika nantinya vaksin COVID-19 tersebut tidak sempat terpakai karena harus dimusnahkan.

Baca juga: Satgas: Penerima Dosis Kedua Vaksin COVID-19 Capai 171 Juta Orang

Emanuel kemudian mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk memusnahkan vaksin yang telah kadaluwarsa.

Diketahui, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin COVID-19 yang teridentifikasi kadaluwarsa dan rencananya akan dipisahkan dengan vaksin lain untuk dimusnahkan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan pemisahan vaksin kedaluwarsa itu dilakukan agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan.

"Vaksin yang expired tidak lagi dicampur dengan vaksin yang masih tidak expired. Artinya, sudah dikeluarkan dari coolbox-nya, dari tempat penyimpanannya," kata Dante.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X