Rendah Kualitas Bahan Baku Obat Sirop Demi Raup Untung, IDAI: Motif Hemat Biaya Produksi

- Rabu, 2 November 2022 | 17:07 WIB
Ilustrasi anak demam. (Freepik)
Ilustrasi anak demam. (Freepik)

Demi hemat biaya produksi untuk megeruk keuntungan, produsen obat sirop disinyalir gunakan bahan baku pelarut berkualitas rendah hingga berakibat terjadi banyaknya kasus gangguan gagal ginjal akut marak di Indonesia.

Hal ini dikemukanan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu (2/11/2022).

"Saya apresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena bisa membuktikan bahan baku obat yang tercemar," kata Piprim.

Baca juga: Dilaporkan Kasus Gagal Ginjal Akut, Kantor PT Afi Farma Didatangi Tim Bareskrim Polri

Ia mengatakan pemanfaatan bahan baku obat berkualitas rendah berpotensi tercemar senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan pasien, seperti Etilen Glikol (EG) maupun Dietilon Glikol (DEG) sebab tidak memenuhi ketentuan produksi farmasi.

"Rupanya kasus ini seperti sejarah. Pernah terjadi di Bangladesh pada 1990-an, saat itu karena motifnya penghematan dengan biaya sepersepuluh dari biaya normalnya," katanya seperti yang dilansir Antara.

Sehingga bila kejadian keracunan obat di Indonesia dikaitkan dengan mahalnya harga bahan baku pelarut obat sirop, seperti Polietilen Glikol (PEG) atau Propolen Glikol (PG), kata Piprim, akan sangat masuk akal.

Baca juga: Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Bakal Periksa Produsen-Supplier Obat PT Afi

"Kalau yang meninggal sampai ratusan dan ini sudah dinyatakan sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan, kami menuntut ini dihukum seadil-adilnya, jangan sampai hanya lima tahun dan sebagainya," katanya.

Pemerintah telah menyimpulkan bahwa faktor risiko terbesar yang memicu kenaikan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia disebabkan senyawa kimia berbahaya pada obat sirop.

Senyawa kimia yang dimaksud bernama Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dibawa oleh bahan pelarut Propolen Glikol (PG) di atas ambang batas aman 0,1 mg/ml pada produk obat sirop.

Hingga saat ini, BPOM telah mendeteksi lima produk obat sirop yang tercemar EG dan DEG, yakni bermerek dagang Termorex Sirop (Bets AUG22A06), Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, Unibebi Demam Drops.

Produk tersebut diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dan PT PT Universal Pharmaceutical Industries.

Selain itu, sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terhadap PT Afi Farma atas produk Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint, Vipcol Sirup dengan kandungan EG/DEG yang melebihi ambang batas aman.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X