Tanda Pasien Omicron Sudah Sembuh dan Bebas Isolasi Mandiri

- Rabu, 16 Februari 2022 | 09:46 WIB
Warga yang menjalani isolasi mandiri menerima bantuan paket sembako di Perumahan Unitex, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). (ANTARA/Arif Firmansyah)
Warga yang menjalani isolasi mandiri menerima bantuan paket sembako di Perumahan Unitex, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). (ANTARA/Arif Firmansyah)

Indonesia kembali dihadapkan pada lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron. Berbeda dengan varian Delta, Omicron memiliki gejala yang lebih ringan seperti flu biasa, batuk kering hingga demam.

Mereka yang terpapar Omicron tidak mengalami penurunan saturasi oksigen. Oleh karena itu, pasien yang terpapar Omicron kebanyakan melakukan isolasi mandiri di rumah, sesuai anjuran pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Meskipun isolasi mandiri di rumah, namun pasien yang terpapar Omicron tetap harus dalam pantauan dokter. Pihak Kemenkes sendiri telah menyediakan layanan telemedisin isolasi mandiri. Lewat layanan tersebut pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.

Baca juga: Waspada! Meski Bergejala Ringan, Ahli Sebut Omicron dapat Picu Kerusakan Fatal pada Otak

Lalu, kapan pasien Omicron dinyatakan sembuh dan selesai melakukan isolasi mandiri?

Bagi kasus COVID-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif COVID-19 Omicron.

Sementara itu, pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi masih harus tetap dilakukan sampai gejala benar-benar hilang.

Lebih lanjut, berikut tanda atau kriteria pasien terkonfirmasi Omicron yang sudah dinyatakan sembuh dan bebas isolasi mandiri:

  • Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri dapat dilakukan pemeriksaan NAAT, termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam
  • Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai sembuh dan isolasi.
  • Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isolasi mandiri akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT atau RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi mandiri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB

Simak Gejala Sifilis yang Penting untuk Diwaspadai!

Minggu, 21 April 2024 | 19:13 WIB
X