Semula 7 Hari, Kini Masa Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang Jadi 10 Hari

- Kamis, 2 Desember 2021 | 10:15 WIB
Ilustrasi masyarakat yang baru tiba di Indonesia. (ANTARA/Ahmad Subaidi)
Ilustrasi masyarakat yang baru tiba di Indonesia. (ANTARA/Ahmad Subaidi)

Sebelumnya, pemerintah telah menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia dari 11 negara. 

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Dari 11 negara yang dilarang masuk, 3 di antaranya telah mengonfirmasi adanya varian Omicron, yakni Hong Kong, Afrika Selatan, dan Botswana.

8 negara lainnya yang dilarang masuk yakni Zambia, Malawi, Angola, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Namibia, dan Mozambique.

Namun dalam SE tersebut, disebutkan terdapat pengecualian terhadap WNA yang menjadi delegasi negara-negara G20. 

SE itu juga sebelumnya mengatur masa karantina bagi pelaku perjalanan ke luar negeri yang masuk ke Indonesia selama 7 hari.

Namun, kini aturan karantina itu ditambah menjadi 10 hari. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (1/12), mengutip Antara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X