BPOM RI Ungkap 3 Produsen Farmasi yang Dipidana Soal Cemaran Obat Sirup

- Senin, 31 Oktober 2022 | 16:31 WIB
Ilustrasi obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. (Freepik)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terhadap produsen farmasi. Mereka diketahui memproduksi obat sirup yang terkandung cemaran atau tidak sesuai mutu keamanan.

Ada dua perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industry. Mereka menggunakan propilen glikol yang tercemar EG dan DEG.

"Kami juga menemukan perusahaan atau produsen produk farmasi, yang memproduksi sejumlah produk sirup menggunakan propilen glikol yang tercemar EG dan DEG, yang jauh melebihi ambang batas yang dibolehkan," ucap Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenkes Mulai Distribusikan Obat Penawar Gagal Ginjal Akut ke Sejumlah RS

Selain produk obat sirup yang tercemar, pihak BPOM juga menemukan bukti kedua. Produsen industri farmasi tersebut, telah melakukan perubahan pemasok dan bahan baku tanpa adanya pelaporan ke pihak BPOM.

Menurut standar yang telah ditetapkan, seluruh perubahan yang terjadi dalam produksi bahan farmasi perlu pelaporan.

"Pihak farmasi telah melakukan perubahan bahan baku propilen glikol dari sumber pemasoknya, tanpa melalui proses kualifikasi pemasok dan bahan baku," kata Penny.

Baca Juga: Makin Nge-gas, Gagal Ginjal Akut di DKI Jakarta Capai 142 Kasus

Atas tindak pidana tersebut, BPOM mengambil langkah pemberian sanksi administratif berupa pemberhentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan.

"Kedua produsen farmasi juga diberikan sanksi berupa pencabutan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dalam produksi cairan oral," tuturnya.

Selain dua produsen farmasi tersebut, beberapa produk obat sirup yang diproduksi PT Afi Pharma juga tidak memenuhi standar atau khasiat mutu, untuk memproduksi obat sirup.

"Kami menemukan produk obat sirup paracetamol drop, paracetamol syrup rasa peppermint produksi PT Afi pharma. Jadi ada produsen ketiga, yang diduga ada unsur pidana," ungkap Penny.

"Berdasarkan pengujian kandungan dari produk dan bahan baku, sudah menunjukan kandungan (cemaran obat sirup) EG dan DEG melebih ambang batas,” lanjutnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X