Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman yang Kini Menanti Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

- Senin, 4 Januari 2021 | 09:11 WIB
Ilustrasi kebiri kimia (Pixabay)
Ilustrasi kebiri kimia (Pixabay)

Presiden Jokowi resmi meneken PP No 70/2020 tentang tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

PP Nomor 70/2020 itu mengatur berbagai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang. 

Lalu, apakah kebiri kimia? Dilansir dari The Sun, kebiri kimia merupakan prosedur medis demi menekan hasrat seksual seseorang.

Kebiri kimia menggunakan obat-obatan tertentu sehingga hasrat seksual dan libido target akan turun, dalam waktu minimal tiga sampai lima tahun.

Kebiri kimia telah diuji di beberapa negara seperti Swedia, Denmark, dan Kanada. Skandinavia berhasil menekan angka kekerasan seksual terhadap anak berkat kebiri kimia.

Namun, metode ini masih menjadi kontroversi. Pasalnya, kebiri kimia tidak hanya menekan hasrat seksual, tapi juga mengurangi hormon estrogen pria yang berperan penting dalam pertumbuhan tulang, fungsi otak, dan proses kardiovaskular.

Kebiri kimia juga bisa menyebabkan target menderita osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes dan anemia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Terkini

X