Sudah Diperbolehkan Makan di Tempat Ketika di Mal, Amankah?

- Rabu, 18 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Pengungjung kini diperbolehkan makan di dalam mal. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pengungjung kini diperbolehkan makan di dalam mal. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PPKM resmi diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM kali ini cukup melegakan karena bisa makan di tempat saat berada di dalam mal. Izin ini diberikan oleh pemerintah untuk kabupaten/kota dengan level PPKM 3 dan 4.

Dalam uji coba ini, pemerintah meningkatkan kapasitas pengunjung mal dari 25 persen menjadi 50 persen dan bisa beroperasi dari jam 10.00-20.00 WIB. Tak hanya itu, pengunjung juga diperbolehkan makan di tempat dengan batas waktu 30 menit per meja.

"Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas pusat perbelanjaan mal menjadi 50 persen dan memberikan akses dine in (atau) makan di tempat sejumlah 25 persen, atau hanya 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual Evaluasi PPKM, Senin (16/8).

Namun, apakah hal ini benar-benar aman? Pasalnya CDC sendiri masih memiliki perhatian penuh terhadap aktivitas makan di restoran, terlebih yang ada di dalam mal.

Hal ini karena restoran atau bar kerap berlangsung dengan jarak fisik antar pengunjung atau pelayan kurang dari dua meter.

Dikutip dari laman CDC, berikut level-level risiko penularan virus Corona pada aktivitas restoran:

  • Risiko paling rendah: Layanan pesan makanan terbatas pada lantatur, pengiriman, take-out, dan pengambilan di tepi jalan.
  • Risiko lebih banyak: Lantatur, pengiriman, take-out, dan pengambilan di tepi jalan diutamakan. Pengunjung makan di meja luar ruangan (outdoor), dengan pengurangan kapasitas pengunjung agar setiap meja bisa berjarak minimal 2 meter.
  • Risiko lebih tinggi: Makan di tempat dengan batasan kapasitas pengunjung dan jarak 2 meter antar meja di dalam ruangan, atau meja di luar ruangan namun tidak diberi jarak 2 meter.
  • Risiko paling tinggi: Makan di tempat dengan meja dalam ruangan, kapasitas tempat duduk tidak dibatasi dan meja tidak berjarak minimal 2 meter.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X