Sah! BPOM Izinkan Penggunaan Paxlovid untuk Pengobatan Pasien COVID-19, Amankah?

- Senin, 18 Juli 2022 | 12:15 WIB
Ilustrasi obat-batan. (Freepik)
Ilustrasi obat-batan. (Freepik)

Paxlovid atau obat antivirus yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer resmi diizinkan oleh BPOM penggunaannya untuk pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia.

Dilansir Antara, pada hari Minggu (17/7/2022) BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) obat Paxlovid tablet salut selaput, obat terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

??????"Paxlovid dalam bentuk kombipak yang terdiri atas Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Senin (18/7/2022).

Untuk anjuran penggunaan obat ini menurut BPOM, Nirmatrelvir 300 mg (dua tablet 150 mg) dan Ritonavir 100 mg (satu tablet 100 mg) diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari.

Sementara untuk keamanannya sendiri, menurut Penny pemberian Paxlovid secara umum aman dan dapat ditoleransi.

Menurut dia, efek samping penggunaan obat itu dalam kisaran ringan hingga sedang berupa dysgeusia atau gangguan indra perasa (5,6 persen), diare (3,1 persen), sakit kepala (1,4 persen), dan muntah (1,1 persen).

Baca juga: Gratiskan Paxlovid, Malaysia Perluas Penggunaan Obat COVID-19 Antivirus Oral Pertama

Dia juga mengatakan bahwa hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian hingga 89 persen pada pasien COVID-19 dewasa dengan komorbit atau penyakit penyerta yang tidak dirawat di rumah sakit.

"Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal," katanya.

Paxlovid menambah isi daftar jenis antivirus yang bisa digunakan dalam penanganan pasien COVID-19 di Indonesia.

Selain Paxlovid, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat obat antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).

Bersama Kementerian Kesehatan, BPOM mengawasi penggunaan Paxlovid dan obat-obat terapi COVID-19 yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X