Nekat Mau Minta Surat Sakit Palsu Demi Perpanjang Liburan? Nih Akibatnya!

- Kamis, 29 Desember 2022 | 11:21 WIB
Ilustrasi dokter sedang membuatkan surat sakit untuk pasiennya. (Freepik)
Ilustrasi dokter sedang membuatkan surat sakit untuk pasiennya. (Freepik)

Jelang libur akhir tahun, sejumlah orang mungkin ada yang nekat pura-pura sakit demi mendapatkan surat sakit dari dokter. Hal tersebut mungkin dilakukan untuk memperpanjang liburan atau hanya sekadar malas bekerja.

Adakah konsekuensi jika nekat minta surat sakit palsu demi perpanjang liburan?

Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr dr Beni Satria, MH(Kes), SH, MH, menyampaikan, surat sakit ditujukan untuk upaya pemulihan pasien

Baca Juga: Viral ‘Surat Sakit Online’, Dokter dan Pasien Akan Dipidana 4 Tahun Penjara Jika Berbohong

Namun, masih ada saja oknum yang meminta keterangan surat sakit dengan tujuan lain.

"Maaf mungkin nakalnya karena mau cuti, mau liburan. Akhirnya karena tidak masuk satu hari, minta surat keterangan sakit dokter," kata dr Beni dalam konferensi pers virtual, baru-baru ini.

Ia menegaskan, terdapat aturan perundang-undangan yang tegas terkait pembuatan surat sakit atau sehat.

"Hati-hati. Kenapa saya sampaikan hati-hati? Di dalam kode etik kedokteran, di Pasal 7 Kode Etik Kedokteran, ada ketentuan yang mengatur kalau dokter dilarang mengeluarkan surat keterangan sakit, ada atau tidak adanya penyakitnya sementara dia tidak ketahui kebenarannya," ujarnya.

Baca Juga: IDI: Surat Sakit Dikeluarkan Dokter Sesuai Kondisi, Bukan Diminta Pasien

Sanksi Pidana Dokter dan Pasien Beri Keterangan Palsu

Lebih jauh dr Beni menjelaskan, dokter dan pasien yang terlibat pemberian keterangan palsu terkait surat sakit, bisa terancam hukuman pidana berupa penjara paling lama empat tahun.

Hal ini tertuang dalam Pasal 267 UU Hukum Pidana terkait pemberian surat keterangan palsu.

"Dokter yang mengeluarkan, kalau dia benar dokter, itu dia bisa diancam dengan ancaman paling tinggi empat tahun. Pasien yang menggunakan itu juga ancamannya sama, yang pakai surat palsu tadi bisa terancam empat tahun penjara," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X