Kemenkes Ungkap Status Endemi Tunggu Keputusan WHO dan Presiden, Kapan Ditetapkan?

- Selasa, 21 Februari 2023 | 11:10 WIB
Ilustrasi keluarga memakai masker (Freepik/our-team)
Ilustrasi keluarga memakai masker (Freepik/our-team)

Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan, penetapan status endemi COVID-19 di Indonesia masih menunggu keputusan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden Joko Widodo.

Syahril menambahkan, penetapan status endemi ini bukan hanya di  Indonesia saja, tapi juga negara lain yang juga mengusahakan status pandemi dicabut.

"Bukan hanya bangsa Indonesia saja, tapi bangsa lain juga mengusahakan status pandemi dicabut bila parameternya sudah sangat terkendali," kata Syahril, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Transisi Pandemi ke Endemi, Akankah Booster Kedua Jadi Syarat Perjalanan Libur Lebaran?

Selama pandemi melanda Indonesia kata Syahril, ada dua status kedaruratan kesehatan yang berlaku di Indonesia untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

Menurut Syahril, kebijakan nasional itu perlu dicabut terlebih dulu untuk menuju endemi. Saat ini kebijakan yang telah dicabut baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022.

-
Ilustrasi wanita melepas masker (Freepik/Lifestylememory)

Sementara itu, kedararutan pandemi secara global yang sudah berlaku selama tiga tahun terakhir merupakan kewenanangan WHO.

"Untuk waktunya (endemi) kapan?, kami tidak bisa menjawab pasti, akan menunggu kebijakan yang disampaikan Presiden di kemudian hari tentang pencabutan status kedaruratan kesehatan," tambah Syahril.

Baca juga: 'Jurus Sakti' Ala Menkes Agar Indonesia Sukses Transisi ke Endemi COVID-19

Lebih lanjut Syahril mengatakan, jika melihat indikator kasus di Indonesia, situasi pandemi masih sepenuhnya terkendali. Per 19 Februari 2023, jumlah kasus baru COVID-19 113 kasus, atau atau turun 14,9 persen dari kasus harian sebelumnya mencapai 200-an per hari.

Angka kematian, rata-rata mencapai dua jiwa atau menurun dibanding sepekan terakhir sebesar 31,2 persen. Pasien rawat inap walaupun naik sekitar 1,5 persen, tapi jumlah keterisian tempat tidur perawatan pasien di rumah sakit itu turun menjadi 2,14 persen.  

Begitu juga dengan angka positivity rate di angka 1,2 persen atau jauh di bawah ambang parameter WHO maksimal 5 persen.

"Jadi secara total keempat parameter ini, Indonesia masuk dalam transmisi komunitas level 1, sebagaimana yang distandarkan oleh WHO," imbuh Syahril.

Syahril menambahkan, survei serologi antibodi per Januari 2023 sebesar 99 persen atau naik 0,5 persen dari Juli 2021.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X