Beberapa waktu lalu pemerintah mengatakan ada kemungkinan seluruh perjalanan menggunakan alat transportasi diminta surat tes PCR. Namun kini, hal itu hanya berlaku untuk perjalanan yang menggunakan pesawat saja.
Jadi, untuk kamu yang melakukan perjalanan misalnya mudik, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, maka bisa menggunakan surat antigen saja. Namun hal ini juga diikuti dengan kartu vaksin yang ada di PeduliLindungi.
Salah satu syarat wajibnya adalah sudah tertulis melakukan vaksinasi COVID-19 dengan minimal dosis pertama.
Untuk hasil surat antigennya, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Jadi, kamu wajib melakukan swab antigen 1 hari sebelum keberangkatan atau melakukannya di hari yang sama minimal pagi hari jika akan melakukan perjalanan di sore hari.
Artikel Menarik Lainnya:
- Warga Temukan Harta Karun Diduga Peninggalan Kerajaan Sriwijaya, Ini Wujudnya
- Wajah Kim Seon Ho Mulai Muncul Lagi di Iklan Produk Wajah
- Inilah Sinetron Indonesia Yang Akhirnya Diremake dan Dijadikan Film