Seperti COVID-19, Pasien DBD dengan Komorbid Juga Wajib Rawat Inap, Ini Alasannya!

- Kamis, 21 Juli 2022 | 10:00 WIB
Petugas Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan melakukan pengasapan (fogging) untuk membasmi nyamuk Aedes aegypti pembawa virus penyebab demam berdarah di Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta ( ANTARA FOTO/Subur Atmamihardja)
Petugas Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan melakukan pengasapan (fogging) untuk membasmi nyamuk Aedes aegypti pembawa virus penyebab demam berdarah di Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta ( ANTARA FOTO/Subur Atmamihardja)

Pasien demam berdarah dengue (DBD) yang memiliki penyakit bawaan (komorbid) wajib dirawat inap di fasilitas kesehatan.

Hal ini dilakukan demi mencegah kesehatan pasien memburuk meski tak menunjukkan tanda bahaya.

"Pasien dengue dengan komorbid dan yang masih bayi harus hati-hati, mirip-mirip sama COVID-19 karena kelompok tersebut saat terkena dengue bisa berat (kondisinya)," ucap Ketua Unit Kerja Koordinasi Infeksi & Penyakit Tropis – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Anggraini Alam, Sp.A(K), seperti yang dikutip dari ANTARA, Kamis (21/7/2022). 

Anggraini menjelaskan, demam berdarah dengue adalah penyakit yang dinamis. Kondisinya satu dari 20 pasien infeksi bisa berlanjut menjadi berat bahkan mengancam kehidupan.

Pasien dengue yang tak menunjukkan gejala membahayakan bisa berubah kondisinya jadi memburuk, yakni pada bayi dan pasien yang punya faktor komorbid.

Tanda-tanda bahaya pada dengue di antaranya adalah nyeri abdomen yang berat, muntah terus-menerus, perdarahan mukosa, akumulasi cairan kimia juga letargi.

Baca juga: Anak-Anak Rentan Terinfeksi Demam Berdarah Dengue, Ini Penyebabnya!

Bila itu terjadi, segera bawa pasien ke fasilitas kesehatan untuk dirawat inap agar kondisinya membaik.

Ini juga berlaku untuk pasien bayi dan orang yang punya penyakit bawaan seperti diabetes melitus, penyakit jantung bawaan, penyakit paru kronik, kelainan paru kronik, kelainan hati kronik, penyakit hemolitik dan gagal ginjal walau tak memperlihatkan tanda bahaya.

Anggraini menambahkan, orang-orang dengan kondisi sosial tertentu, seperti orang yang tinggal sendirian tanpa ada yang bisa membantu mengawasi kondisi, sebaiknya memilih untuk rawat inap saat terinfeksi dengue.

“Dengan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, petugas kesehatan bisa memutuskan mana perawatan yang terbaik,” ungkapnya. 

Adapun, pasien yang tidak mengalami tanda-tanda bahaya bisa melanjutkan rawat jalan.

Sementara pasien dengan tanda bahaya atau punya kondisi seperti perdarahan berat dan kegagalan organ berat akan masuk kriteria orang yang harus dirawat inap.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah telah menargetkan penurunan angka kejadian Dengue hingga kurang dari 10 per 100.000 penduduk pada tahun 2024 dan nol kasus kematian akibat dengue pada tahun 2030.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X