Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut Anak, Bareskrim Polri Imbau Pedagang Gak Jual Obat Sirup

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi obat sirup. (FREEPIK/jezanuarte)
Ilustrasi obat sirup. (FREEPIK/jezanuarte)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri turun tangan ikut memantau obat sirup yang ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Bareskrim sendiri mengimbau para penjual obat untuk sementara tidak menjual obat sirup tersebut.

Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Ini 8 Obat Batuk Alami Anak Sebagai Pengganti

"Saat ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat dimaksud sampai ada pemberitahuan dari pemerintah," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Krisno menyebut, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan BPOM untuk memantau dan mengimbau para penjual obat-obatan.

Baca juga: Kalina Ocktaranny Ikutan Komen soal Bahaya Daftar Obat Sirup yang Dilarang

"Untuk pelaksanannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," beber Krisno.

Diketahui, BPOM sudah merilis obat sirup yang mengandung zat kimia entilen glikol (EG) kelebihan batas. Kandungan di dalam obat itu sendiri diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut di Indonesia.

Para korban yang mengalami gagal ginjal didominasi balita. Tercatat setidaknya sudah ada 99 anak yang tewas diduga akibat fenomena ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X