Dua tersangka kasus gagal ginjal akut yakni pemilik perusahaan CV Samudera Chemical (CV SC) berinisial E dan Direktur CV SC berinisial AR tidak diketahui keberadaanya. Bareskrim Polri sendiri mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua tersangka itu.
"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Kemenkes Akui Belum Terima Gugatan dari Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut
Karena keberadaanya tidak diketahui, penyidik Bareskrim Polri sendiri memutuskan untuk mengeluarkan status DPO terhadap kedua tersangka tersebut.
"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," beber Nurul.
Diberitakan sebelumnya, kasus gagal ginjal akut secara masal terjadi di Indonesia dengan jumlah korban dalam fenomena ini cukup banyak. Polri dalam hal ini Bareskrim Polri sudah turun tangan menyelidiki kasus ini.
Baca juga: Keluarga Korban Laporkan Kasus Gagal Ginjal Akut ke Polri
Sejumlah pihak pun tak luput dari pemeriksaan polisi terkait obat-obat yang diduga menjadi sumber munculnya penyakit gagal ginjal akut. Pihak produsen hingga pemasok bahan pembuat obat pun masuk dalam radar bidikan aparat.
Disisi lain, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat perusahaan sebagai tersangka antara lain PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Faramatama dan PT Universal Pharmaceutical. Polri juga menetapkan status tersangka perorangan terhadap dua orang.