Raksasa teknologi, Microsoft, digugat oleh 10 gamer dari Amerika Serikat imbas akuisisi Activision Blizzard. Para gamer menilai akusisi yang dilakukan Microsoft menciptakan persaingan industri video game yang tidak sehat.
Gugatan itu didaftarkan 10 gamer dari California, New Mexico, dan New Jersey, di pengadilan federal California. Dalam gugatannya, Microsoft diminta untuk menghentikan akusisi Activision Blizzard.
Disebutkan, akuisisi itu akan membuat Microsoft mendominasi industri video game. Jika hal itu terjadi, Microsoft dikhawatirkan bisa menutup persaingan, menaikkan harga game secara ugal-ugalan, dan menghambat persaingan lebih lanjut.
Baca Juga: Pendapatan Bersih Activision Blizzard di 2021 Capai Rp30 Triliun
Microsoft dinilai telah melanggar aturan Section 7 of the Clayton Act, di mana akuisisi yang mengurangi persaingan dilarang berdasarkan undang-undang antimonopoli di Amerika Serikat.
Sementara itu, Microsoft melalui juru bicaranya mengatakan, akuisisi ini akan memperluas kompetisi dan menciptakan peluang bagi gamer dan pengembang game.
Akuisisi yang dilakukan Microsoft rupanya tak hanya ditentang para gamer. Sebelumnya, Federal Trade Commission (FTC) mengatakan jika mereka tak setuju dengan apa yang dilakukan Microsoft.
Baca Juga: Buntut Kasus Activision Blizzard, T-Mobile Hilang dari Daftar Sponsor CDL dan OWL!
FTC menilai Microsoft bisa merusak kompetisi dengan merusak harga game, membuat game jadi lebih buruk di konsol kompetitor, dan menahan konten dari kompetitor yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.