Heboh Ternak Ikan Lele di Septic Tank: Apa Hukum Mengonsumsinya, Halal atau Haram?

- Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:15 WIB
Nasi ikan lele (Instagram/henyvandernol)
Nasi ikan lele (Instagram/henyvandernol)

Belum lama ini ramai diperbincangkan soal hukum mengonsumsi ikan lele yang diberi makan kotoran atau bangkai. Hal ini bermula dari seorang pria yang memberikan tips beternak ikan lele di dalam septic tank.

Tak disangka, setelah dibiarkan dua bulan ikan lele tersebut dapat bertahan bahkan tumbuh besar. Lantas apakah lele yang diternak dengan cara tersebut halal untuk dimakan?

Baca juga: Sisca Kohl Beberkan Makanan Kesukaannya dari Warteg, Pertama Kali Makan Langsung Suka

Dikutip dari NU Online, Nabi Muhammad SAW dalam salah satu haditsnya melarang umatnya mengonsumsi hewan jenis jalalah  (pemakan kotoran, bangkai, atau benda yang najis).

“Sesungguhnya Rasulullah saw melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang) meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selam 40 malam (hari)” (HR at-Tirmidzi).

Para ulama mazhab Syafi’i kemudian memaknai larangan dalam hadits tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram.

-
Ternak ikan lele di septic tank (Twitter/Komedi Retjeh)

Bahkan hukum makruh ini hanya berlaku saat daging hewan pemakan kotoran dan bangkai (jalalah) terasa berubah karena faktor memakan kotoran. Jika dagingnya tidak tampak berubah, maka hukum makruh pun menjadi hilang.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi ikan lele yang diberi pakan kotoran atau bangkai adalah halal.

Tetapi akan menjadi makruh ketika terasa adanya perubahan pada daging yang ditimbulkan dari kotoran yang dimakan.

Dan hukum makruh ini bisa menjadi hilang jika tidak terasa adanya perubahan rasa pada daging pemakan kotoran.

Dalam hal ini, Ustaz Khalid Basalamah menyarankan untuk lebih memilih mengonsumsi ikan lele yang dibudidayakan bukan dengan pakan bangkai atau kotoran.

 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X