Tragedi Semanggi II, Demonstrasi yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di September 1999

- Minggu, 26 Februari 2023 | 08:20 WIB
Tragedi Semanggi II. (ANTARA FOTO)
Tragedi Semanggi II. (ANTARA FOTO)

Tanggal 24 September 1999 terjadi sebuah aksi demonstrasi besar di beberapa wilayah Indonesia, termasuk juga di Jakarta atau dikenal dengan Tragedi Semanggi II. Ratusan mahasiswa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka di kawasan Semanggi, Jakarta dan diwarnai bentrokan antara aparat dengan mahasiswa yang mengakibatkan Mahasiswa UI Yap Yun Hap meninggal dunia.

Mereka melakukan aksi untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer.

Latar Belakang Tragedi Semanggi II

24 September 1999 bermula dari langkah DPR yang mengesahkaan UU PKB pada tanggal 23 September. RUU PKB dianggap memberikan ruang dominasi militer di Indonesia, dikhawatirkan akan menjadi alat guna membungkam suara-suara kritis dari masyarakat dan mahasiswa.

Unjuk rasa tidak hanya terjadi di Jakarta saja, tapi juga beberapa daerah di Indonesia. Setiap ada demonstrasi saat itu maka akan berujung bentrokan antara aparat dan mahasiswa. Bahkan seorang mahasiswa UI bernama Yap Yun Hap meninggal dunia.

Baca Juga: Tragedi Semanggi, Protes Terhadap Sidang Istimewa MPR yang Berujung Tewasnya Warga Sipil

Mulai di tanggal 24 September itu, dirinya mendengar kabar banyaknya korban luka akibat aksi demonstrasi yang menentang RUU PKB yang dibahas oleh pemerintah dan DPR

Sore hari atau pukul 17.00, puluhan mahasiswa UI berangkat dari stasiun Depok dengan tujuan ke arah Jenderal Sudirman untuk mengikuti aksi bersama massa lainnya. Sesampainya di lokasi, mereka disambut oleh sesuatu yang mengenakan alias serangan dari aparat.

Tepat di pukul 20.45 WIB, mahasiswa sedang berkumpul di sekitar Universitas Atmajaya dikepung oleh aparat yang turun dari truk dan membuat mahasiswa kocar-kacir karena mengeluarkan tembakan.

Baca Juga: Vonis PTUN yang Menyatakan Jaksa Agung Bersalah Soal Tragedi Semanggi Dapat Kritik

Tembakan oleh aparat ini membuat mahasiswa berhamburan untuk menyelamatkan diri. Namun, nasib tak baik menimpa Yun Hap yang sedang makan nasi pemberian masyarakat tertembak dan tubuhnya terbakar di jalanan. Peluru tajam yang ditembakan aparat menembus dada Yun Hap sehingga dia pun meninggal dunia karena serangan itu.

Pelanggaran HAM Berat

Sampai sekarang ini, kasus tewasnya Yap Yun Hap masih belum terungkap. Pihak keluarga korban mencari keadilan untuk anak-anaknya.

Semisalnya keluarga korban Semanggi I dan II, Maria Katarina Sumarsih (Ibu alm. Bernardinus Realino Norma Irmawan) dan Ho Kim Ngo (Ibu alm. Yap Yun Hap) akan melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

-
Aksi Kamisan mendesak penuntasan kasus penembakan mahasiswa pada 24 September 1999 yang dikenal dengan kejadian Tragedi Semanggi II. (ANTARA FOTO)

Gugatan itu dilayangkan setelah Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan pada tanggal 16 Januari 2020 lalu di Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat.

Gugatan ini dilayangkan ke pengadilan TUN karena saat berbicara di rapat Komisi III DPR RI tersebut Jaksa Agung bertindak sebagai pejabat publik yang menghalangi kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya para korban Peristiwa Semanggi I dan II.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X