Berdirinya KPK, Penyelenggaraan Negara Bebas KKN

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 10:00 WIB
photo/Antara/Benardy Ferdiansyah
photo/Antara/Benardy Ferdiansyah

KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk meningkatkan daya dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ide awal pembentukan ini telah muncul pada masa kepemimpinan Presiden BJ Habiebie yang mengeluarkan UU nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Di era Presiden Abdurrahman Wahid beliau membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK), namun harus dibubarkan melalui yudisial review Mahkamah Agung.

-
Photo/istimewa

Pada era Presiden Megawati upaya pemberantasan KKN ini kembali dilanjutkan dan didirikanlah KPK pada tahun 2002. 

Pendirian KPK berdasarkan UU RI no.30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan berpedoman pada lima asas yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Terkini

Fakta dan Mitos Tahun Kabisat yang Kamu Harus Tau

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:25 WIB
X