Belum lama ini, masyarakat Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihebohkan dengan temuan aliran sesat ‘Bab Kesucian’. Temuan itu diungkap langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya sudah meminta jajaran Kemenag Sulsel untuk melakukan verifikasi lapangan, guna mendapatkan informasi lengkap soal ajaran tersebut.
Aliran Bab Kesucian ini diduga berasal dari Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makriffatullah yang berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Aliran ini sebelumnya juga pernah ditemukan di Tanah Datar Sumatera Barat. Pengikutnya dilarang melakukan salat, makan ikan, minum susu hingga bercerai.
Fakta-Fakta Aliran Bab Kesucian
Selain itu, ada juga beberapa fakta lain terkait aliran yang diduga sesat ini. Yuk simak.
1. Berdiri Sejak 2019
Berdasarkan informasi yang digali tim Z Creators Indozone/Sandi Witness, Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makriffatullah telah didirikan sejak 2019 lalu.
Yayasan ini dibangun di lahan seluas 1000 meter persegi dan saat ini memiliki kurang lebih 100 siswa atau pengikut.
Baca juga: Dituduh Sebarkan Aliran Sesat Bab Kesucian, Pimpinan Yayasan: Pemfitnah Harus Mati!
Para pengikut diwajibkan mengamalkan aliran Bab Kesucian. Namun Pimpinan yayasan sendiri membantah jika aliran Bak Kesucian melarang siswanya untuk melaksanakan salat lima waktu.
2. Dilarang Makan Ikan dan Susu
Yayasan Nur Mutiara Mutmainnah Makriffatullah melarang pengikutnya memakan daging dari hewan.
Makanan yang boleh dimakan hanyalah tumbuhan, itupun yang tidak memakai pestisida dan pupuk yang berasal dari kotoran hewan.
3. Syahadat Diulang dan Suami Istri Harus Cerai
Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon yang pernah menganalisis ajaran Bab Kesucian mengungkap setiap jemaah yang baru bergabung harus mengulang syahadat.
Selain itu, pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau ia istri) dari pasangannya kecuali mau bergabung dengan jemaah.
Kemudian, suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan menikah ulang di depan guru.