Sebelum Sambo Habisi Nyawa Ajudan, Perwira Kompol Fahrizal Juga Tembak Mati Adik Ipar

- Kamis, 1 September 2022 | 10:44 WIB
Kompol Fahrizal Wakpolres Lombok Tengah (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya (kanan). (Foto/Antara/Ist)
Kompol Fahrizal Wakpolres Lombok Tengah (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya (kanan). (Foto/Antara/Ist)

Sebelum Irjen Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat, seorang polisi Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal tega menembak mati adik iparnya.

Peristiwa itu terjadi pada malam hari di kampung halaman pelaku di Kota Medan, Sumatera Utara pada 4 Maret 2018 lalu.

Saat itu pelaku sedang berkunjung ke rumah korban dengan niatan untuk menjenguk ibunya yang baru sembuh dari sakit.

Kompol Fahrizal sebelum bertugas di Nusa Tenggara Barat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Entah apa yang melatarbelakangi penembakan itu, namun aksi koboi itu dilakukan Kompol Fahrizal saat mendapat cuti untuk mengunjungi kampung halamannya di Jalan Tirtosari, Medan Tembung.

Di sinilah terjadi peristiwa nahas itu. Kompol Fahrizal dan Jumingan terlibat pertengaran serius.

Hingga kemudian membuat perwira polisi itu kalap hingga mengeluarkan sepucuk senjata api yang dibawanya walau tidak sedang bertugas.

Usai tindakan biadab itu, didampingi sang ibu, Fahrizal menyerahkan diri ke polisi. Polisi menyita sepucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban. 

Setelah menyerahkan diri, pelaku kemudian menyerahkan diri. Sementara korban, Jumingan dibawa ke kampung halaman untuk dikebumikan di Asahan.

Kompol Fahrizal divonis bebas

Usut punya usut, Kompol Fahrizal ternyata memiliki riwayat sakit gangguan jiwa atau 'Skizofrenia Paranoid'.

Belum diketahui kapan awal, sang polisi mengidap gangguan jiwa itu. Namun beberapa tahun belakangan yang bersangkutan sudah menjalani perawatan dan menjalani konsultasi dengan dokter terkait dengan kondisinya.

Hingga pada 7 Februari 2019, Fahrizal divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan tidak bersalah atas perbuatannya, menembak mati adik iparnya, Jumingan.

Ia tidak dapat diminta pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa atau 'Skizofrenia Paranoid'.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X