Anoa merupakan mamalia endemik yang hidup di daratan Pulau Sulawesi dan Pulau Buton.
Hewan herbivora yang tergolong fauna peralihan ini biasa juga disebut sebagai kerbau kerdil.
Hewan ini dapat ditemukan di hutan-hutan primer seperti hutan pantai, hutan dataran rendah, hutan pegunungan hingga hutan rawa.
Anoa tergolong satwa liar yang langka dan dilindungi Undang-Undang di Indonesia bahkan sejak zaman pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1931.
Itu karena keberadaan anoa sangat langka dan sangat terbatas penyebarannya. Ia dikategorikan ke dalam hewan terancam punah karena populasinya yang terus menurun.
Sealin itu, perkembangbiakan Anoa terbilang lambat. Induk anoa biasanya hanya akan melahirkan satu bayi tiap tahunnya dengan waktu kehamilan 276-315 hari.
Jarang sekali bagi induk anoa untuk melahirkan dua sampai tiga bayi sekaligus.
Anoa sering diburu untuk diambil kulit, tanduk dan dagingnya padahal mereka adalah satwa yang dilarang untuk diperjualbelikan.