Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi yakni melakukan pemilihan pemerintah melalui pemilihan umum (Pemilu). Lalu seperti apa sih sejaran Pemilu di Indonesia sejak tahun 1955 hingga tahun 2019?
Sebagaimana melansir dari laman KPU, Pemilu pertama kali dilakukan sepuluh tahun setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang disuarakan pada tahun 1945.
Pemilu 1955
Satu hari setelah proklamasi kemerdekaaan yaitu 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pertama.
Tanggal 3 November 1945 melalui Maklumat X atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta, mendorong pembentukan partai-partai politik untuk persiapan rencana penyelenggaraan Pemilu pada tahun 1946.
Maklumat X melegitimasi partai-partai politik yang telah terbentuk sebelumnya sejak zaman Belanda dan Jepang. Amanat Maklumat X selain pembentukan partai-partai politik adalah menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR pada Januari 1946.
Namun rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu. Lalu rendahnya stabilitas keamanan negara, hingga pemerintah dan rakyat fokus mempertahankan kemerdekaan.
Baca Juga: DPR Terima Surpres Ciptaker hingga Pemilu!
Hingga akhirnya di tahun 1955 Pemilu diselenggarakan. Di mana Merupakan Pemilu Nasional pertama di Indonesia. Pemilu dilaksanakan dua, pertama untuk memilih anggota DPR (29 September 1955) dan anggota Konstituante (25 Desember 1955).
Pada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. UUD 1945 dinyatakan sebagai Dasar Negara. Konstituante dan DPR hasil Pemilu dibubarkan diganti dengan DPR-GR. Kabinet diganti dengan Kabinet Gotong Royong.
Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan jabatan menteri. Puncak kerapuhan politik Indonesia terjadi ketika MPRS menolak Pidato Presiden Soekarno yang berjudul Nawaksara pada Sidang Umum Ke-IV tanggal 22 Juni 1966.
Pemilu 1971
Pasca pemerintahan Presiden Soekarno, MPRS menetapkan Soeharto sebagai Pejabat Presiden pada 12 Maret 1967 dan tanggal 27 Maret 1968 Soeharto ditetapkan menjadi Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).
Seharusnya Pemilu kedua dilangsungkan pada tahun 1958, namun karena alasan kemanan baru bisa diselenggarakan di tahun 1971.
Selama 32 tahun Presiden Soeharto memimpin bangsa Indonesia, telah terjadi enam kali penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II. Pada era ini Presiden dipilih oleh MPR.
Hingga akhirnya Pemilu kedua berlangsung di tahun 1971. Di tahun itu, Orde Baru mulai meredam persaingan politik dan mengubur pluralisme politik, serta diikuti 10 partai politik dan 1 ormas yakni Nahdlatul Ulama (NU).