Bukan Cuma Pamali, Kencing di Pinggir Jalan Juga Bisa Kena Sanksi Denda Lho!

- Sabtu, 22 Januari 2022 | 14:54 WIB
Ilustrasi kencing di pinggir jalan. (dailymail)
Ilustrasi kencing di pinggir jalan. (dailymail)

Mitos Indonesia kerap kali menyinggung akan hal-hal yang menjadi adab dan kebiasaan sehari-hari manusia. Salah satunya pantangan untuk membuang air kecil sembarangan di jalan.

Menurut mitos, membuang air kecil sembarangan adalah hal yang pamali. Sebab bisa saja lokasi kita membuang kotoran tersebut merupakan tempat tinggalnya jin atau hantu lainnya. Dikhawatirkan hal ini dapat mengaggu mereka dan membuat pelaku mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.

Terlepas dari mitos tersebut, ternyata buang air kecil sembarangan adalah hal yang dilarang oleh negara mana pun. Bahkan seseorang bisa dikenakan denda jika membuang air kecil di pinggir jalan meskipun jalanan sunyi.

Baca Juga: Tak Punya Malu! Penumpang Ini 'Buang Air Kecil' di Gerbong Kereta, Aksinya Bikin Geram

Dikutip dari NOLO, beberapa negara memiliki aturan dan undang-undang terkait membuang air kecil sembarangan. Para jaksa dapat menuntut pelaku buang air kecil dengan tuduhan menimbulkan gangguan publik dan tidak tertib akan peraturan.

Lebih lanjut, pelaku bisa dijerat kasus tindakan tidak senonoh dengan praduga menunjukkan alat kelamin di depan umum. Atas tindakan ini pelaku bisa dikenakan pasal yang berkaitan dengan pelanggaran seksual.

Hukum di California misalnya, dimana aturan untuk membuang air kecil sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang. Dimana masyarakat California dilarang untuk membuang air kecil di jalan, trotoar, gang, alun-alun, taman, bangunan umum pantai atau fasilitas umum apa pun, atau tempat mana pun yang terbuka untuk umum.

Sebagai gantinya, pemerintah setempat menyediakan WC umum untuk memberikan kemudahan masyarakatnya. Sedangkan bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi ringan berupa denda dengan besaran yang berbeda-beda dari tempat kejadian. Pelaku bisa dikenakan denda mulai dari 50 Dollar Amerika hingga 500 Dollar Amerika (Rp720 Ribu hingga Rp7 Juta).

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Fakta dan Mitos Tahun Kabisat yang Kamu Harus Tau

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:25 WIB
X