Fakta atau Mitos: Detak Jantung Janin Bisa Tentukan Jenis Kelamin Bayi?

- Senin, 27 September 2021 | 14:26 WIB
Kehamilan. (photo/Ilustrasi/Pexels/freestocks.org)
Kehamilan. (photo/Ilustrasi/Pexels/freestocks.org)

Kehamilan merupakan aslah satu hal yang paling ditunggu olah para pengantin baru. Meski demikian, terdapat banyak sekali mitos mengenai kehamilan yang beredar di masyarakat. Salah satunya adalah untuk mengetahui jenis kelamin janin hanya dengan mendengarkan detak jantung seorang ibu hamil. Lantas, apakah hal itu benar? 

Beberapa orang mempercayai bahwa jika detak jantung janin lebih dari 140 bpm, maka kemungkinan bayi yang dikandunginya adalah perempuan. Sebaliknya, jika detak jantung janin lebih rendah dari 140 bpm, maka kemungkinan bayi yang dikandunginya adalah seorang laki-laki. 

Tetapi, mitos ini sama sekali tidak benar. Ini dikarena rata-rata detak jantung janin laki-laki dan perempuan hampir sama. Apalagi, detak jantung janin di setiap minggunya itu berbeda-beda. Jantung bayi sendiri mulai berdetak pada usia kehamilan sekitar 5 minggu. 

Pada titik ini, detak jantung janin normal hampir sama dengan detak jantung bayi, yaitu 80-85 bpm. Melansir Very Well Family, detak jantung janin juga mulai mengalami perlambatan pada 10 minggu terakhir kehamilan atau selama trimester ketiga. Jadi, lebih disarankan untuk melihat jenis kelamin janin melalui pemeriksaan USG oleh dokter. 

Nyatanya, pemeriksaan USG sendiri bisa saja tidak bisa 100 persen akurat. Ini sebab dilihat seperti Mr. P, mungkin hanya menjadi tali pusar pada bayi perempuan. Terdapat juga pemeriksaan NIPT atau Non Invasive Prenatal Test yang bisa menentukan jenis kelamin bayi dengan tingkat akurasi mencapai 98-99%. 

Tidak hanya itu saja, terdapat juga tes DNA. Biasanya, pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat kecocokan antara ibu dan anak ataupun orang tua dengan anak. Melalui tes DNA ini, kamu dapat melihat bila ada kelainan kromosom pada bayi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Fakta dan Mitos Tahun Kabisat yang Kamu Harus Tau

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:25 WIB
X