Aturan Posisi Berkendara di Tiap Negara Berbeda, Begini Awal Mulanya

- Senin, 22 Maret 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi kendaraan di jalan raya. (Freepik)
Ilustrasi kendaraan di jalan raya. (Freepik)

Berbicara soal aturan mengemudi kendaraan di jalan raya, tidak semua negara memiliki aturan yang sama.

Seperti diketahui, di Indonesia, saat berada di jalan dua arah, kendaraan harus berada di lajur sebelah kiri.

Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih di Indonesia memiliki kemudi di sebelah kanan.

Tahuhah kamu? Dari seluruh negara di dunia, hanya ada 35 persen negara yang memberlakukan peraturan posisi berkendara di sebelah kiri.

Berdasarkan berbagai sumber, aturan berkendara di sebelah kiri sudah ada sejak zaman dulu, sejak manusia masih menunggang kuda.

Ketika orang-orang menggunakan kuda sebagai alat transportasi, mereka mengendalikan kuda dengan tangan kiri dan berjalan di sebelah kiri.

Di tahun 1773, Pemerintah Inggris membuat peraturan posisi kendaraan di sebelah kiri.

Namun, setelah revolusi Prancis, Pemerintah Prancis memberlakukan peraturan mengemudikan kendaraan di sebelah kanan atas pengaruh Napoleon yang merupakan pengguna tangan kiri atau kidal

Bagaimana dengan negara yang punya peraturan mengemudi di kiri jalan?

Inggris menjadi negara yang membawa peraturan ini ke negara-negara koloninya.

Oleh sebab itu dari beberapa negara yang mengemudi di sebelah kiri, beberapa di antaranya adalah negara yang dulunya kekuasaan Inggris, seperti India, Australia, Afrika Selatan dan lainnya.

Lalu, mengapa aturan posisi mengemudi Indonesia di kiri sementara Belanda di kanan padahal, Indonesia dulunya dikuasai Belanda?

Ternyata, saat pasukan Belanda datang ke Indonesia di tahun 1596, membawa kebiasaan berkendara di sebelah kiri.

Kemudian, peraturan ini berubah di Belanda saat Napoleon menguasai Belanda.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X